Bagian Kedua Puluh Tiga
Dinas Pariwisata

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 78

(1) Dinas Pariwasa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata.

(2) Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.

(4) Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
d. Pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
e. Pelaksanaan tugas pembentukan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.